GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Suleman Lakoro mengingatkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dilingkungan pemkab Gorontalo Utara.
Hal itu disampaikan saat dirinya memimpin apel pagi dihalaman kantor Bupati Gorut, Senin (26/06/2023).
“Jadi kewenangan Satpol PP yakni melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada,” ujar Sekda Suleman Lakoro.
Dirinya juga menyampaikan, apa yang telah di dapatkan oleh Satpol PP pada pelatihan pelatihan mengenai Tupoksinya, dapat diterapkan.
“Jadi saat mereka menjalankan tupoksi dan kewenangan Satpol PP harus memiliki 3 kemampuan di antaranya professional, berwibawa, serta tangguh,” harapnya.(Srm)