GORUT, mediasulutgo.com – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalao Utara (Gorut) Suleman Lakoro menyampaikan, bahwa apel kerja merupakan kewajiban yang harus dituntaskan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pekerjaan.
“Pada prinsipnya apel tadi merupakan kewajiban yang harus dituntaskan oleh ASN mengenai pekerjaan dipekan pertama, dan alhamdulillah apel kerja pada hari ini itu dilaksanakan secara bergabung dengan OPD lainnya,” ungkap Plh Sekda Suleman Lakoro, saat memimpin apel kerja di Dinas Pendidikan Gorut, Senin (11/10/2021).
Suleman mengungkapkan, ini menjadi salah satu hal yang perlu diapresiasi, karena kurang lebih dua tahun suasana seperti inilah yang sangat dirindukan.
“Jadi suasana seperti saat inilah yang sangat kita rindukan dimana kita dapat mendorong semangat dan motivasi dalam rangka bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 20 tahun 2021, tentang Core Value dan Employer Branding.
“Maka semua itu harus dilandasi dengan Intregitas sebagaimana saya jelaskan tadi di apel bahwa Intregitas itu meliputi 3 hal, pertama harus Berkomitmen terhadap pekerjaan, Berlaku jujur, dan Konsisten. Kemudian untuk dalam rangka pelaksanaan tugas di setiap OPD ada tiga K yang harus diperhatikan yakni, Konsultasi, Koordinasi dan Komunikasi,” tandasnya.(SMS)