MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Divisi Penangan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mustarin Humagi, SH tak ingin jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa menjaga Korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pilkada Tahun 2020.
Menurutnya, begitu banyak undang-undang yang mengikat bagi ASN untuk netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Ini ngerih, jika ada ASN yang tidak bisa menjaga Korps PNS,” tegas Mustarin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Potensi Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020, bertempat di Gedung serbaguna Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (19/8/2020).
Lanjut Mustarin, Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan ASN dan TNI/Polri.
“Rambu-rambu kalian jangan di robek ataupun di tabrak. Hanya alasan ketergantungan, stor muka dan belas jasa,” tegasnya.
Begitu juga dengan pemerintah desa, kata Mustarin, diminta untuk tidak terlibat aktif pada pada proses Pilkada nanti.
“Alangkah ruginya mereka bermasalah hukum dan tidak bisa diselamatkan. erbukti yang melawan hukum. Yang rugi siapa? pasti si pendukung karena yang didukung tidak akan menolongnya karena sudah melanggar,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak untuk bersama-sama meyakinkan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
“Tugas kita adalah bersama-sama meyakinkan masyarakat untuk bagaimana berdemokrasi yang sebenarnya. Dan juga hal-hal yang diperhatikan untuk kita patuhi bersama-sama dalam penyelenggaraan Pemilihan,” imbuhnya. (Dolvin)