Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESHUKRIMSULUT

PETI Ratatotok Kembali Disorot, Cukong Dede Diduga Tak Bisa Disentuh Hukum

×

PETI Ratatotok Kembali Disorot, Cukong Dede Diduga Tak Bisa Disentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Mitra|mediasulutgo.com -Aktivis Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Ratatotok yang dilakoni oleh cukong Dede kembali disorot, diduga aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) itu makin brutal, meski Kapolri sudah memberi instruksi tegas untuk menertibkan tambang liar paska konflik yang menelan korban di tambang Ratatotok, Sulawesi Utara.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan mengeruk material emas secara telanjang dan terbuka Dede menggunakan alat berat jenis excavator. Praktik ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

 

Aktivis Sulut, Irawan Damopolii, menyoroti keras operasi tambang ilegal Dede. Ia menilai, selain tidak memberi manfaat bagi warga sekitar, aktivitas tambang tersebut justru menimbulkan dampak lingkungan serius.

 

“Tambang ini jelas-jelas merusak alam dan tidak memberikan kontribusi apa pun untuk daerah. Tapi anehnya, Dede tetap beraktivitas seolah kebal hukum,” tegas Irawan, Minggu (6/7).

 

Ia mengungkapkan, beredar kabar di kalangan penambang lokal bahwa Dede diduga mampu mengamankan oknum aparat untuk melindungi bisnis haramnya. “Bahkan, di lokasi pengolahan emas, ada ‘bak oranye’ yang disebut-sebut disediakan khusus untuk oknum dari Polda Sulut,” bebernya.

 

Irawan menegaskan bahwa lokasi tambang milik Dede juga berada di atas lahan yang sedang dalam sengketa hukum. Namun, fakta itu tak menyurutkan Dede untuk tetap menggali dan memproduksi emas ilegal.

 

“Ini bentuk nyata pembangkangan terhadap instruksi Presiden, Menko Marves, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Kapolri. Dede dengan leluasa menambang di tanah yang sedang disengketakan,” ujarnya.

 

Irawan mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan menindak tambang ilegal milik Dede. Ia menilai aktivitas tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran berat, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, hingga penguasaan lahan yang masih dalam sengketa hukum.

 

Selain itu, Dede juga dinilai tidak memberikan kontribusi sosial maupun ekonomi kepada masyarakat sekitar. Parahnya, ia diduga mencatut nama institusi kepolisian untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.

 

“Kalau negara diam, ini preseden buruk. Dede bisa jadi simbol bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli,” tegas Irawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *