Kata Nelson lagi,pemerintah daerah sangat berharap pada penetapan revisi rencana tata ruang wilayah menjadi peraturan daerah.
Lebih lanjut Bupati dua periode itu mengatakan, pemerintah kabupaten gorontalo dihadapkan pada kendala belum ditetapkannya revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi gorontalo menjadi peraturan daerah, karena revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten gorontalo belum dapat di bahas pada tahapan persetujuan substansi oleh menteri yang selanjutnya menjadi dasar untuk dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten gorontalo
“pemerintah daerah kabupaten gorontalo sangat berharap untuk mendapatkan persetujaan substansi dari menteri agar supaya revisi rtrw kabupaten gorontalo dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II kementerian ATR/ BPN Rahma Julianti, menyambut baik kedatangan Bupati Nelson.
“Dokumen dilengkapi dan lakukan komunikasi terus dengan Provinsi. Karena pemerintah daerah Provinsi Gorontalo sementara merivisi tata ruang.kami sampaikan bahwa terkait melayani investasi bisa dilakukan namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Gorontalo,” imbuh Rahma Julianti(*)