Jakarta, mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo saat ini sementara melaksanakan revisi rencana tata ruang wilayah ( RTRW) Kabupaten Gorontalo sebagaimana yang tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Gorontalo nomor 4 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 – 2032.
Karena itu, untuk mempercepat penetapan revisi rencana tata ruang wilayah tersebut, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo temui
Rahma Julianti, S.T., M.Sc. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II kementerian ATR/ BPN RI, Rabu ( 20/7/2022).
“ini perlu dipercepat karena nantinya akan menjadi peraturan daerah yang akan menjadi dasar hukum ataupun landasan bagi pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah Kabupaten Gorontalo,” Kata Nelson dihubungi usai konsultasi tersebut.
Dihadapan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Nelson menyampaikan bahwa pembahasan revisi RTRW Kabupaten Gorontalo di tingkat DPRD oleh pansus telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan pada saat ini revisi RTRW Kabupaten Gorontalo sudah dalam tahapan asistensi dan evaluasi oleh tim evaluator sejak bulan april 2021 setelah selesai pelaksanaan klinik untuk mendapatkan persetujuan substansi dari menteri agraria dan tata ruang Republik Indonesia.
” Pemerintah Kabupaten Gorongalo berharap agar revisi RTRW segera beroleh persetujuan dari kementerian ATR/ BPN RI. Hal ini dalam rangka pembangunan di Kabupaten Gorontalo, terdapat kegiatan strategis dan investasi daerah yang saat ini belum dapat dilaksanakan karena menunggu revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gorontalo,” harap Nelson.