Scroll keatas untuk lihat konten
KESEHATANBOALEMOGORONTALOHEADLINES

Penjelasan Pihak RSTN, Terkait Pasien yang di Bawa Pulang Keluarga

×

Penjelasan Pihak RSTN, Terkait Pasien yang di Bawa Pulang Keluarga

Sebarkan artikel ini

“Untuk kasus kecelakaan ganda BPJS kesehatan sebagai pembayar Ke dua, setelah melampui tanggungan Jasaharja, syarat untuk klaim melalui Jasa Raharja, harus di buktikan dengan surat keterangan dari kepolisian. Memang kalau kecelakaan ganda harus lapor ke pihak kepolisian dan pembayaran Via jasa raharja bukan BPJS. BPJS otomatis tidak berlaku untuk pasien seperti ini,”ungkapnya

Rahmawaty Dai juga membeberkan Bagian admin UGD sudah menjelaskan kepada pihak keluarga pasien agar ditanggung oleh Jasaraharja, (agar tdk membayar) wajib mengurus surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jika tidak mengurus jasaraharja mau tidak mau pasien wajib membayar secara umum, dan untuk tagihan pasien yang harus di bayarkan sejumlah Rp.157.000 bukan Rp. 400.000,” Bebernya.(b)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *