“Untuk kasus kecelakaan ganda BPJS kesehatan sebagai pembayar Ke dua, setelah melampui tanggungan Jasaharja, syarat untuk klaim melalui Jasa Raharja, harus di buktikan dengan surat keterangan dari kepolisian. Memang kalau kecelakaan ganda harus lapor ke pihak kepolisian dan pembayaran Via jasa raharja bukan BPJS. BPJS otomatis tidak berlaku untuk pasien seperti ini,”ungkapnya
Rahmawaty Dai juga membeberkan Bagian admin UGD sudah menjelaskan kepada pihak keluarga pasien agar ditanggung oleh Jasaraharja, (agar tdk membayar) wajib mengurus surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.
“Jika tidak mengurus jasaraharja mau tidak mau pasien wajib membayar secara umum, dan untuk tagihan pasien yang harus di bayarkan sejumlah Rp.157.000 bukan Rp. 400.000,” Bebernya.(b)