Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESOPINI

Pengesahan (Perppu) Cipta Kerja menjadi (UU), Nasib Buruh justru makin malang

×

Pengesahan (Perppu) Cipta Kerja menjadi (UU), Nasib Buruh justru makin malang

Sebarkan artikel ini

Dalam Islam, pengaturan hubungan majikan dengan buruh termasuk dalam akad/kesepakatan atau suatu jasa dengan imbalan atau kompensasi tertentu yang disebut (ijaroh). Ijaroh hukumnya adalah mubah yang tentunya dibolehkan oleh syariat islam. Sejatinya Islam mengatur antara majikan dan pekerja/buruh wajib terikat dengan ketentuan akad ijaroh. Yakni sejak awal majikan wajib menjelaskan kepada calon pekerja/buruh mereka tentang jenis pekerjaannya, waktu kerja serta besaran upah dan hak – hak mereka.

Sedangkan pekerja/bruh wajib memberikan jasa sebagaimana yang telah disepakati bersama dengan majikannya. Mereka tidak boleh saling mendzalimi satu sama lain, misalnya pekerja merusak properti yang dimiliki majikan dan tidak bekerja sesuai dengan kesepakatan dan sejenisnya. Begitu pun dengan majikan tidak boleh mengulu-ulur waktu pemberian upah dan memberikan beban pekerjaan diluar kesepakatan dengan pekerja/buruh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun terdapat hadits Nabi yang menjelaskan terkait pembagian upah, Rasulullah SAW bersabda “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah). Hadits ini menunjukan jangka waktu seorang majikan wajib membayar upah buruh jika telah selesai pekerjaanya.

Sementara pemenuhan upah dalam sistem Islam tidak ditentukan dari standar hidup minimum disuatu daerah sebagaimana sistem kapitalisme. Sebaliknya dalam islam besaran upah harus disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja. Karena itu seorang pekerja yang professional di bidangnya akan mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerjaan pemula.

Adapun jenis pekerjaan yang boleh di-ijarohkan adalah semua jasa yang halal dalam Islam. Misalnya jasa dalam industry makanan, garment, otomotif, konsultan, pendidikan dan lain sebagainya. Sebaliknya jasa yang haram dan terlarang untuk di-ijarahkan yaitu jasa pembuatan miras, jasa pengangkutan miras, jasa pembuatan kemasan miras, riba dan jasa yang berhubungan dengan muamalah ribawi seperti menjadi pegawai perbankan, jasa perantara suap-menyuap dan sebagainya.

Karena itu (buruh/pekerja) hanya akan mendapatkan haknya secara adil dalam sistem khilafah islamiyyah. lapangan pekerjaan akan terbuka luas serta islam memberikan standar yang adil dalam penentuan upah. Sementara majikan juga akan mendapatkan keuntungan dan jasa yang diberikan para buruh kepada mereka.

Wallahualam Bisshowab….

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *