Scroll keatas untuk lihat konten

HEADLINESBOLMONG RAYAHUKRIMKOTAMOBAGUSULUT

Pengadilan Negeri Kotamobagu Jatuhkan Vonis Terhadap Tiga WNA Asal Tiongkok Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian

×

Pengadilan Negeri Kotamobagu Jatuhkan Vonis Terhadap Tiga WNA Asal Tiongkok Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu|mediasulutgo.com -Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu telah menggelar sidang terakhir terhadap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Rabu, (12/03/2025).

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Adapun persidangan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim menyampaikan putusan dengan beberapa poin utama sebagai berikut:

 

1. Ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

2. Barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan dalam pengujian sampel dirampas dan tidak dikembalikan kepada terdakwa, sementara dokumen pribadi seperti paspor, visa, serta handphone dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

3. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari serta denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, mereka harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama satu bulan.

 

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menerima putusan tanpa mengajukan banding.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

 

“Kami juga berharap agar orang asing yang berkegiatan di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya dapat memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku”,Tegas Nasution (Vijay Karundeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *