Dalam diskusi, beberapa poin penting yang disampaikan dimana permasalahan plastik muncul dikarenakan industri plastik kemasan hadir untuk mendukung industri lainnya.
Sementara, pabrik industri daur ulang sampah yang belum merata dan tidak selesainya
pengelolaan di darat membuat sampah menumpuk di laut. Sejalan dengan EPR dan prinsip ekonomi sirkular yang mempertahankan material plastik dengan pendekatan full life cycle, CCEP dalam paparannya menyampaikan saat ini telah berfokus pada program recycle
kemasan untuk mengurangi oil based virgin plastic melalui kolaborasi pengumpulan dan
pengelolaan sampah dengan lembaga non pemerintah. Sementara itu untuk mendorong
peran pemerintah daerah dan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri telah mengarahkan
peningkatan peran kelembagaan dan anggaran dalam pengelolaan sampah melalui
Permendagri No.7 Tahun 2021.
Melalui dialog pemerintah dan bisnis ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi seluruh stakeholder untuk terus melanjutkan niat baik membangun ekonomi Indonesia yang tetap
memperdulikan lingkungan.
Sementara dari pihak Kementerian Dalam Negeri menjelaskan intervensi penanganan sampah darat melalui kelembagaan dan anggaran.
KKP juga berharap adanya PERDA yang dapat membantu penanganan sampah di laut
atau perairan tidak hanya di terestrial.(Rooney)