MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi terkait tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulut Tahun 2020, bertempat di Cafe Mutiara Boroko Timur Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jumat (02/10/2020).
Komisioner Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi, S.H.I sebagai Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) mengungkapkan bahwa untuk penegakan pelanggaran Pilkada merupakan tugas dari Gakumdu.
“Pilkada 2020 ini merupakan pesta demokrasi yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pelaksanaan Pilkada 2020 wajib mengedepankan dan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Mustarin menyebutkan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tertulis larangan segala bentuk kerumunan mulai tahapan pengundian nomor urut dan pada tahapan kampanye.
“Aturan di PKPU terkait pertemuan terbatas dalam kampanye dibatasi 50 orang yang didasari dengan surat undangan sudah termasuk petugas kampanye. Jika ditemukan pelanggaran maka kita akan koordinasi dengan kejaksaan, Kepolisian dan TNI untuk melakukan penghentian kegiatan termasuk pembubaran paksa,” tegasnya.
Ia berharap, para peserta Pilkada dan masyarakat agar berhati-hati dalam tahapan Pilkada Provinsi Sulut, yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
“Kalau ada yang melanggar, maka pihaknya bersama unsur yang ada di Sentra Gakkumdu dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Moh. Reza Wisnu Wardhana, SH. M.Hum menjelaskan, peran kejaksaan dalam tim Gakkumdu untuk membantu Pengawas Pemilu dalam mengawasi dan menangani perkara tindak pidana Pemilu yang bakal berlangsung sesuai dengan tupoksinya.
“Kami dari pihak kejaksaan siap melaksakan tugas dan kewajiban kami dalam melakukan tuntutan bila terdapat pelanggaran pada Pilkada 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Wisnu.
Senada, Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Michael S. Marwan, SH, dalam pemaparannya menjelaskan terkait maklumat Kapolri tentang pelaksanaan kegiatan kampanye dimasa pandemi COVID-19,
“Ada sejumlah aturan yang harus dijalankan oleh masing masing peserta dimasa pandemi ini diantaranya melarang melaksanakan kampanye ditempat terbuka (Outdor) dan ada pembatasan peserta kamapanye yang tidak boleh melebihi dari 50 orang, dan wajib hukumnya melaksanakan kegiatan dengan mengedepankan protap pencegahan penyebaran COVID-19, sehingga apabila ada temuan yang dinilai tidak mematuhi mekanisme kampanye tersebut maka bisa dilaporkan ke sentra Gakumdu,” Ujarnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, Organisasi Kepemudaan, dan Unsur Pemda Kabupaten Bolmong Utara. (Dolvin)