Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESKESEHATANSOSIAL BUDAYASULUT

Pencegahan Covid-19, Wabup Amin: Perbup 31/2020 akan Ditingkatkan Menjadi Perda

×

Pencegahan Covid-19, Wabup Amin: Perbup 31/2020 akan Ditingkatkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Amin Lasena MAP akan meningkatkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bolmut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut dikatakan, Wabup Amin Lasena saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD, Senin (28/9/2020).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Inpres nomor 6 tahun 2020, ada dua hal yang ditegaskan yaitu pertama harus dibentuk Tim Gugus Tugas Kabupaten sampai di tingkat Desa, yang kedua awalnya kita hanya Perbup harus dinaikkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Lanjut Wabup Amin, dengan akan dinaikkannya status Perbup menjadi Perda, maka landasan hukum akan lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Jadi, Perbup itu kita akan usulkan menjadi Perda. Sesuai surat edaran terbaru Mendagri,” pungkasnya.

Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *