MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Amin Lasena MAP akan meningkatkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bolmut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut dikatakan, Wabup Amin Lasena saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD, Senin (28/9/2020).
“Inpres nomor 6 tahun 2020, ada dua hal yang ditegaskan yaitu pertama harus dibentuk Tim Gugus Tugas Kabupaten sampai di tingkat Desa, yang kedua awalnya kita hanya Perbup harus dinaikkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Lanjut Wabup Amin, dengan akan dinaikkannya status Perbup menjadi Perda, maka landasan hukum akan lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Jadi, Perbup itu kita akan usulkan menjadi Perda. Sesuai surat edaran terbaru Mendagri,” pungkasnya.
Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Dolvin)