Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESPOLITIK

Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Mempermudah Proses Update Data Pemilih

×

Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Mempermudah Proses Update Data Pemilih

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, mediasulutgo.com – Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya :
Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pengupdatean data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Memperjelas hal itu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Divisi Data dan Informasi Sophian Rahmola,M.Si saat di wawancarai mediasulutgo.com di ruang kerjanya, Senin (14/06/21) menjelaskan persoalan update data sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi dulu untuk meng-update data itu dilaksanakan saat menjelang pemilu saja, nah sekarang KPU melakukan update data pemilih itu setiap bulan, itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan ini kami laksanakan sejak Tahun 2020 kemarin,” ungkap Sophian.

Sophian berharap, lembaga-lembaga yang terkait serta masyarakat dapat bekerjasama dalam meng-update pemilih.

“Dalam pengupdatean data yang kami lakukan setiap bulan kami bekerja sama dengan TNI, Polri, Pengadilan serta Dukcapil, dan juga memberikan formulir kepada masyarakat untuk mengupadte data pemilih jadi saya berharap agar lembaga-lembaga yang terkait dapat bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota masing-masing,” tutupnya.(y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *