GORUT, mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Utara) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 hijriah tahun 2021 masehi.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorut, bersama pemangku kepentingan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di Aula Tinepo kantor Bupati, Jum”at (09/04/2021).
Bupati Gorut Indra Yasin usai memimpin rapat tersebut mengatakan, sesuai kesepakatan bersama, bahwa besaran zakat fitrah di Gorut sebesar Rp 25 ribu per orang.
“Kita sudah tetapkan bersama pemangku kepentingan, dan Forkopimda, untuk zakat fitrah di Gorut tahun ini Rp 25 ribu per orang,” ungkap Indra Yasin.
Ia mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini, lebih cenderung sama pada tahun 2020. Sehingga kata Indra, dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, agar seluruh umat muslim di Gorut untuk membayar zakat fitrah.
“Besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini, nilainya lebih cenderung sama pada tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sehingga kata Bupati dua peride itu, dimana pembayaran zakat fitrah tersebut bisa dilakukan di Masjid, Musholah setempat melalui panitia yang telah dibentuk.
“Jadi, nantinya beras atau uang yang terkumpul, akan dibagikan petugas zakat kepada warga yang berhak menerimanya seperti fakir, miskin, amil dan mualaf,” tandasnya.(SMS)