Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Pemkab Gorut Stuban Ke Tiga Daerah di Provinsi Sulawesi Utara

×

Pemkab Gorut Stuban Ke Tiga Daerah di Provinsi Sulawesi Utara

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin, bersama rombongan telah melakukan Studi Banding dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam kunjungan Pemkab Gorut itu, sebelumnya berada di Kota Manado, dan Kotamobagu, kali ini berada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan disambut langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bolmong, Yarlis Awaludin Hatam, Selasa (06/10/2020).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada kesempatan itu, Panglima ASN Gorut mengatakan, stuban tersebut bertujuan untuk bagaimana melakukan sinkronisasi kebijakan-kebijakan, dan meningkatkan pemahaman soal implementasi permendagri.

“Ini dalam rangka sinkronisasi sejumlah regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 70, Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020,” ungkapnya.

Menurutnya integrasi sangatlah penting dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah, yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah agar tepat sasaran.

“Kenapa kami datang dibeberapa daerah yang ada di sulut, pengelolaan keuangan dibeberapa daerah itu sangat baik. Nah, sehingga bagaimana kita pemkab gorut kedepan harus mengacu kepada permedagri Nomor 90 tadi. Karena pembangunan yang mensejahterakan adalah pembangunan yang dimulai dari perencanaan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Apalagi kata Ridwan Intergrasi merupakan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral tujuan pembangunan nasional.

“Sehingga kami berharap komitmen dari seluruh jajarannya dalam penerapan SIPD sebagai upaya mewujudkan rencana pembangunan daerah yang berkualitas, dan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien.
Jika di tahun 2021 belum terintegrasi dengan SIPD tadi, maka kemungkinan besar ini tidak akan dievaluasi oleh kemendagri. Karena didalam regulasi itu, kita perlu melakukan singkronisasi, baik itu kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” tandasnya.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *