SOSIAL BUDAYAGORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Pemkab Gorontalo Wajibkan Gunakan Bahasa Gorontalo Setiap Jumat, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

×

Pemkab Gorontalo Wajibkan Gunakan Bahasa Gorontalo Setiap Jumat, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO,mediasulutgo.com — Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah tegas dalam upaya melestarikan bahasa daerah dengan mewajibkan penggunaan bahasa Gorontalo setiap hari Jumat di seluruh lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini resmi dicanangkan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat menutup Festival Tunas Bahasa Ibu yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Taman Budaya Limboto, Sabtu malam (18/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menghindari kepunahan bahasa Gorontalo yang mulai tergerus oleh arus modernisasi dan dominasi bahasa lain.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari 11 warisan budaya tak benda di daerah ini, bahasa daerah termasuk yang harus kita jaga, terutama di wilayah Atinggola dan Suwawa. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati Sofyan.

Untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, Sofyan mewajibkan para kepala dinas mengawasi penggunaan bahasa Gorontalo oleh seluruh pegawai. Ia bahkan menetapkan sanksi denda bagi pegawai yang tidak menggunakan bahasa Gorontalo, di mana hasil denda akan dimasukkan ke kotak stunting di setiap dinas.

“Ada sanksi denda yang akan masuk dalam kotak stunting sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Selain penerapan di lingkungan pemerintahan, Pemkab Gorontalo juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memasukkan kembali bahasa Gorontalo sebagai mata pelajaran wajib muatan lokal (Mulok) di sekolah-sekolah. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati agar memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin setiap siswa yang tamat sekolah menguasai bahasa Gorontalo. Bahasa ini harus menjadi identitas yang membanggakan,” kata Sofyan, usai melantik guru pengajar bahasa Gorontalo.

Tidak hanya di instansi pemerintah, seluruh pembawa acara resmi juga diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Gorontalo secara bersamaan dalam setiap kegiatan.

“Bahasa Gorontalo adalah warisan nenek moyang yang harus kita jaga dan banggakan. Jangan sampai kita malu menggunakan bahasa sendiri,” tegasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis kebangkitan bahasa Gorontalo sekaligus memperkuat kearifan lokal dan jati diri masyarakat di tengah tantangan globalisasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *