BOALEMO, mediasulutgo.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Vicon Kantor Bupati, Selasa (17/11/2020)
Rapat bersama unsur Forkopimda itu di pimpinan langsung oleh Plt. Bupati Boalemo, Anas Jusuf serta dihadiri Ketua DPRD, Karyawan Eka Putra Noho, Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan S.IK, Sekretaris Daerah (Sekda) Sherman Moridu, Kejari, Ketua Pengadilan, serta Dinas terkait.
Pelaksanaan rapat bersama unsur Forkopimda tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Forkopimda tingkat Provinsi yang digelar pada Selasa, di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tentang penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan itu Plt. Bupati Boalemo, Anas Jusuf, menyampaikan Penegakan Hukum Protkes di Kabupaten Boalemo harus mulai diterapkan.
“Dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, mulai hari ini penegakan Hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan akan dilaksanakan dan akan diberlakukannya Denda” tegasnya.
“Untuk Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif” Lanjut Anas.
Hingga kini Polres Boalemo belum mengeluarkan surat Izin keramaian, untuk itu kata Anas, jika ada kegiatan yang di selenggarakan, wajib mematuhi Protkes.
“Jadi kalau ada kegiatan harus mengikuti Protkes seperti memakai masker, menyiapkan hanzanitaizer, memeriksa suhu tubuh, jika hal itu dilanggr maka kegiatan tersebut akan dibubarkan.”tutupnya.(Boby)