BOLMUT, mediasulutgo.com — Diduga akibat pembayaran yang belum tuntas, pemilik lahan tempat berdirinya SMPN 2 Bolangitang Barat akhirnya memasang spanduk larangan beraktivitas diarea tersebut.
H. A. T. Sjafar pemilik lahan, saat dikonfirmasi menjelaskan sebelum pembangunan sekolah dilakukan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut meminta lahan miliknya sebagai tempat pembangunan SMPN 2 Bolbar dan pihaknya pun menyetujui dengan ketentuan lahan tersebut harus dibayar.
“Iya, spanduk itu dipasang tadi. Lahan itu luasnya 6.000 meter persegi, sejak tahun 2008 sampai saat ini yang dibayarkan kepada kami baru Rp. 3,5 juta,” ungkap Sjafar.
“Awalnya, disepakati tanah tersebut akan dibayar oleh masyarakat tiga desa (Ollot, Paku dan sebagian Sonuo), dan memang ada pembayaran, tapi cuma satu kali itu, sampai sekarang tidak ada lagi,” sambungnya lagi.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa aksi pemasangan spanduk tersebut karena waktunya sudah cukup lama dan spanduk itu bisa me jadi perhatian Pemda Bolmut.
“Semua ada batas waktunya, 14 tahun sudah cukup. Mungkin dengan cara begini, baru menjadi perhatian Pemerintah. Saya berharap Bupati atau Sekda bisa turun langsung melihat dan memastikan dilapangan,” bebernya.
Meski memasang spanduk larangan beraktivitas dilokasi itu, Sjafar tetap memperbolehkan para siswa dan guru untuk melaksanakan proses belajar mengajar.
“Sengaja spanduk itu dipasang cukup tinggi di gerbang masuk, agar pintu masih bisa dibuka. Anak-anak tetap boleh sekolah, saya akan sampaikan kepada guru-guru untuk tetap buka itu sekolah, hanya saja spanduk tersebut jangan dikeluarkan sampai ada kepastian dari Pemda,” tutupnya.
Sementara itu hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait tentang permasalahan tersebut. (**)