BOALEMO, Mediasulutgo.com — Pemerintah Desa Mustika bersama BPD menggelar Musyawarah Desa (MusDes) untuk menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023. Musyawarah ini menjadi ajang partisipasi masyarakat dalam mengatur dan memantau pengelolaan dana desa.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mustika tersebut dihadiri dari berbagai unsur masyarakat, Tenaga Pendamping Profesional dari Kecamatan Paguyaman, Ratna Isa, SH, Penjabat Kepala Desa Mustika, Syamsudin Taliki, STP, serta perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mustika, Arman Lamangida, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, tokoh perempuan, dan berbagai lembaga di desa.Jum’at (25/08/2023).
Pj. Kepala Desa Mustika, Syamsudin Taliki, mengatakan pentingnya MusDes dalam menjaga transparansi pengelolaan anggaran.
“MusDes sangat penting dilakukan, karena semua anggaran harus dikelola secara transparan dan semua warga Desa harus dan wajib mengetahui kemana dan digunakan untuk apa anggaran tersebut,” ungkapnya.
Dia juga mengajak seluruh warga untuk bersatu dalam mendukung program pemerintah, terutama dalam penurunan kemiskinan ekstrim dan angka stunting.
Di tempat yang sama, Ratna Isa, SH, selaku Tenaga Pendamping Kecamatan Paguyaman, menyampaikan apresiasi nya terhadap Pemerintah Desa Mustika yang menjadi salah satu Desa tercepat dalam melaksanakan MusDes untuk penetapan APBDes perubahan tahun 2023.
“Apresiasi buat Pemerintah Desa Mustika, yang saat ini menjadi salah satu desa tercepat dalam melaksanakan MusDes untuk penetapan APBDes perubahan tahun 2023. Perlu di ingatkan juga tentang pentingnya pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi yang berlaku,”Ujar Ratna Isa.
Sementara itu, Sebelum ditetapkan, BPD menyampaikan terlebih dahulu Penjabaran Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua BPD Mustika, Abdul Latif Daud, menjelaskan terdiri dari ; (1) PENDAPATAN, berupa Dana Desa Rp. 665.000.000,- Dana Bagi Hasil Rp. 11.505.495,- Alokasi Dana Desa (ADD) p. 463.451.000,- Pendapatan lain-lain Rp. 1.500.000,- dengan Total Pendapatan Rp. 1.141.456.495,- (2) BELANJA, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 437.245.917,- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 153.406.100,- Bidang Pembinaan Kemasyaakatan Rp. 176.408.586,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 235.091.000,- Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa Rp. 165.600.000,- dengan Total Belanja Rp. 1.167.751.603,- Defisit sebesar Rp. 26.295.108,- (3) PEMBIAYAAN, Penerimaan Pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya Rp. 26.595.108,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 300.000.
Selain itu, Wakil Ketua BPD Mustika, Abdul Latif Daud, juga mengatakan bahwa BPD sebelumnya telah menyetujui dan menyepakati Rancangan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2023 bersama Pemerintah Desa.
Terakhir Dalam Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2023, Ketua BPD Mustika, Arman Lamangida, juga menyampaikan beberapa hal, yaitu setelah Penetapan, Pemerintah Desa berkewajiban mempublikasikan APBDes tersebut kepada khayak ramai.
“Publikasi APBDes 2023 dalam bentuk baliho dalam papan informasi publik ditempat strategis, salah satunya yakni didepan Kantor Desa Mustika, hal tersebut diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 39 ayat (1) “Kepala Desa menyampaikan informasi APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi,” Tutupnya.