GORUT, mediasulutgo.com – Pemerintah daerah melalui Inspektorat daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR).
Sidang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga selaku ketua majelis sidang, didampingi wakil ketua Syamsu Bahri Poe dan Kabag Hukum, di Aula Kantor keuangan, Selasa (07/12/2021).
Ketua majelis Suleman Lakoro mengatakan, sidang ini dilaksanakan, dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan melalui audit eksternal seperti BPK maupun internal BPK-P dan Inspektorat Daerah pada tahun 2019.
“Ini khusus menyangkut dana desa berdasarkan hasil audit tahun 2019 . Jadi kurang lebih ada 27 desa itu telah di audit dan ada beberapa temuan disana terutama dalam hal penggunaan ADD dan Dana Desa (DD),” ungkap Pj Suleman Lakoro.
Pada pelaksanaan sidang MPTP-TGR itu juga telah menyidangkan kurang lebih 43 orang tertuntut, terdiri dari Kepala Desa, Bendahara Desa, juga dari pihak ketiga.
“Sehingga sebagai tindak lanjut dari persoalan itu diselesaikan melalui ganti rugi. Tadi ada beberapa desa yang disidang mereka siap untuk membayar dan mengembalikan keuangan desa itu. Dan sudah diberikan waktu dari 1-2 bulan, sampai dengan membayar cash,” ujarnya.
Suleman menegaskan, lewat pelaksanaan sidang MPTP-TGR ini, pihak majelis tidak ada kompromi lagi kepada semua yang tertuntut, untuk segera menyelesaikan dan melunasi kewajiban dari TGR-nya.
“Lewat sidang MPTP-TGR ini, diharapkan menjadi itikad baik dari para tertuntut untuk melunasi kewajiban dari TGR yang dikenakan kepadanya. Disitu kan ada tuntutan ganti rugi, kepada bendahara, pegawai yang bukan bendahara. Jadi hari ini sampai besok itu kita terfokus dulu pada persoalan dana desa,” tandasnya.(TR-05)