GORUT, mediasulutgo.com – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) mengakomodir bagi Aparatur dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Khusus Pekerja Penerima Upah (Formal) Penyelenggara Negara (KORPRI) dan PTT/GTT, di Aula Germas, Kamis (04/02/2021).
“Perbupnya tadi sudah ditandatangani, sebagai penguatan antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo. Dan mulai tahun 2021 ini, seluruh aparat dilingkup Pemkab Gorut tak terkecuali PTT dan GTT, termasuk aparat di tingkat desa diakomodir dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek,” ungkapnya.
Ia mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur merupakan perintah undang – undang, sehingga pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan.
“Jadi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya ASN, PTT dan GTT sangatlah penting. Karena sebagai pekerja, tidak ada yang bisa memprediksi dalam kesehariannya akan seperti apa. Mungkin saja mereka mengalami kecelakaan saat bekerja dan bahkan bukan tidak mungkin sampai mengakibatkan kematian,” kata Indra Yasin.
Orang nomor satu di Gorut itu meminta kepada semua ASN, mulai dari pimpinan OPD, PTT dan GTT, untuk mendaftarkan diri dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
“Karena iurannya sangat ringan, hanya Rp 10 ribu/orang/bulan. Sehingga, dalam satu tahun, setiap pegawai hanya perlu menyetor Rp 120 ribu. Jangan nanti setelah mengalami kecelakaan baru melakukan pengurusan, tentu itu tidak ada gunanya,” tutup Indra Yasin.(Srm)