GORUT, mediasulutgo.com – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Suleman Lakoro menyampaiakn isi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dengan pihak pengelola Pulau Saronde.
Antara lain isi dari dokumen dalam Perjanjian Kerja Sama itu menyepakati tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
“Jadi dalam PKS itu di atur, apa hak dari pada ‘PT. Blue Bay Divers’ dan hak dari pada pemerintah daerah disitu diatur secara rinci,” ungkap Sekda Gorontalo Utara, pada sosialisasi tentang penggunaan Wisata Pulau Saronde, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Ponelo Kepulauan, Senin (30/01/2023).
Suleman menjelaskan, terkait persoalan tempat tersebut yang dihebohkan tidak bisa di datangi oleh masyarakat, justru ada 30 persen akses masyarakat di lokasi Wisata Pulau Saronde tersebut.
“Jadi ada 30 persen, dan itu bisa dilihat dari petanya. Disitu jelas mana wilayah yang dikelola oleh PT. Blue Bay Divers dan akses masyarakat. Justru akses masyarakat lebih besar di lokasi itu. Hanya saja, persoalannya harus ada batas – batasnya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, kehadiran investor di daerah ini disisi lain dapat mendorong kemajuan daerah, serta terlebih pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Nah, bagaimana pemerintah ini mendatangkan investor di daerah dalam rangka untuk mengelola pulau dan manfaatnya dapat mendatangkan PAD serta bisa berkembang selanjutnya. Itu niat pemerintah tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan rakyat,” tambahnya.
“Sehingga ini tidak bisa terlepas dari kebiasaan para nelayan disini, dan ini perlu kita atur dengan baik, agar tidak merugikan masyarakat dan perusahaan,” tandasnya.(MSG-Srm)