BOALEMO, mediasulutgo.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo menggelar rapat evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) triwulan III tingkat Kabupaten Boalemo. Pada senin (26/09/2022).
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak.
Rapat yang berlangsung di pendopo kantor Bupati itu di hadir seluruh Kepala Desa dan Camat, di buka langsung oleh Penjabat Bupati Boalemo, Dr. Hendriwan, M.Si.
Pj.Bupati Boalemo, Hendriwan, menyampaikan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak.
” Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan untuk membangun daerah. Pendapatan kita dari Pajak Bumi dan Bangunan hanya berkisar 8 Persen sedangkan daerah yang sudah berkembang itu PBB nya sudah mencapai 20 persen,” Kata Hendriwan.
Selain itu juga Pj. Bupati Hendriwan, menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sudah menjadi kewajiban sebagai warga Negara.
“PBB ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga Negara. Saya berharap kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat melunasi PBB dengan batas waktu yang sudah di tentukan,” Jelasnya.