Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Pemberlakuan Sistem Belajar Tatap Muka, Dimulai Bulan Januari 2021

×

Pemberlakuan Sistem Belajar Tatap Muka, Dimulai Bulan Januari 2021

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Kewenangan pemberlakuan terkait sistem pembelajaran tatap muka dijenjang satuan pendidikan, rencananya akan dimulai pada bulan Januari 2021 mendatang.

Pemberlakuan pembelajaran tatap muka itu, melalui kesepakan empat Menteri, salah satunya adalah Menteri Pendidikan RI.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, pada acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-75 dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2020 tingkat Kabupaten Gorut, yang dilaksanakan di Lapangan Ponelo Kepulauan, Rabu (25/11/2020).

“Jadi ini keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan, Agama, Kesehatan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021. Dimana telah diberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, dibawah kewenangan masing – masing,” ungkapnya.

Indra Yasin mengatakan, saat ini satuan pendidikan kurang lebih 8 bulan berjalan belajar melalui sistem pembelajaran jarak jauh atau paduan pembelajaran daring, khususnya di wilayah Kabupaten Gorut.

“Sejak munculnya wabah Covid-19 ini, berdasarkan anjuran baik dari pemerintah Pusat, Provinsi, hingga Daerah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dan salah satunya memberlakukan sistem belajar daring terhadap para siswa, yang kurang lebih 8 bulan berjalan,” kata Indra Yasin.

Lebih lanjut kata Bupati dua periode itu, meskipun pemberlakuan pembelajaran tatap muka disemua jenjang sekolah mulai diterapkan, akan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi prokes yang ketat masih dilaksanakan. Terkait prokes kondisi kelas pada jenjang sekolah menerapkan jaga jarak minimal 1.5 meter, dan kapasitasnya maksimal sekitar 50 persen dari rata – rata,” pungkasnya.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *