Limboto, mediasulutgo.com – Tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo, terkait pemberhentian Plt. Kepala Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wewenang Bupati sebagai kepala pemerintahan di daerah.
Pomalingo menjelaskan bahwa proses pemberhentian tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan pertimbangan berbagai faktor.
Menurut Zubair Pomalingo, evaluasi yang dilakukan oleh Dinas PMD menunjukkan bahwa Plt. Kepala Desa Botumoputi tidak mampu melaksanakan manajemen pemerintahan desa dengan baik.
Lebih lanjut, Plt. Kepala Desa tersebut disinyalir sebagai provokator utama yang menciptakan ketidakharmonisan di antara aparat desa.
“Pemberhentian tersebut diambil dengan harapan agar pemerintah desa dapat menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih efektif dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Zubair, Senin (29/01/24).
Pomalingo menegaskan bahwa Plt. Kepala Desa yang diberhentikan diduga memainkan peran provokatif, menyulut ketegangan yang sebelumnya tidak pernah terjadi di antara aparat desa.
Dengan adanya pergantian kepala desa, pemerintah daerah berharap dapat memastikan bahwa pemerintah desa menjadi lebih efisien dalam menjalankan tugasnya, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memperkuat otonomi daerah.
“Pergantian tersebut juga diharapkan dapat memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di tingkat desa dapat diawasi dan diatur secara efektif untuk kepentingan masyarakat,” terangnya. (*)