Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOADVETORIALGORONTALOHEADLINESKESEHATAN

Pelanggar Protkes Akan Dapat Sanksi, Pjs Bupati Gorontalo Imbau Masyarakat Patuh

×

Pelanggar Protkes Akan Dapat Sanksi, Pjs Bupati Gorontalo Imbau Masyarakat Patuh

Sebarkan artikel ini
Dialog Interaktif DPRD Provinsi Gorontalo
Pja Bupati Gorontalo, Mitran Tuna, saat memberikan sambutan pada kegiatan Dialog Interaktif DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Humas Kominfo Kabgor

LIMBOTO, mediasulutgo.com Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan memberlakukan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan (Protkes). Olehnya, Pejabat sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Mitran Tuna, menghimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan yang ada.

Meskipun pemberlakuan sanksi ini baru akan dimulai dari Kota Gorontalo, tetapi Mitran meminta agar masyarakat Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tidak menyepelekan peraturan yang telah dibuat, agar tingkat penyebaran covid-19 bisa ditekan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Untuk sementara, berdasarkan surat dari Pemprov kepada Kapolda, besok itu baru khusus untuk Kota Gorontalo akan dilakukan razia penertiban-penertiban tempat umum, seperti cafe dan lain sebagainya. Ini untuk melihat sejauh mana penerapan protokol kesehatan” ungkap Mitran Tuna saat diwawancarai pada kegiatan Dialog Interaktif DPRD Provinsi Gorontalo di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, minggu (25/10/2020).

Mitran juga mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov Gorontalo ini adalah langkah yang sangat baik untuk menekan laju penyebaran covid-19 di Gorontalo. Hal itulah yang nantinya menjadi dasar dari aparat Kepolisian untuk memberikan tindakan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan.

“DPRP Provinsi itu sudah menetapkan Perda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dan itu yang menjadi dasar dan pijakan aparat, dalam hal ini Kepolisian dan TNI, bersama pemerintah daerah, untuk melakukan penegakan aturan” kata Mitran.

Perda ini nantinya akan menyisir setiap pelanggar, baik itu perseorangan maupun para pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Dengan Perda inikan sudah jelas, ada sanksi, baik itu untuk perorangan maupun bagi pelaku usaha. Kalau di Kabupaten Gorontalo sendiri, untuk sementara belum ada pemberlakukan itu” jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang berniat melakukan hajatan ataupun kegiatan sejenisnya, disarankan untuk dilaksanakan pada siang hari, dan kalaupun dipaksakan dilakukan pada malam hari, dia meminta agar waktunya dibatasi.

“Akan tetapi, kita selalu menghimbau masyarakat untuk taat menerapkan penerapan protokol kesehatan. Kalau misalkan ada hajatan atau kegiatan semacamnya, sebaiknya dilakukan disiang hari, dan kalau memang dilaksanakan malam hari, pihak Kepolisian sudah membatasi jamnya” pintanya.

“Memang kalau mengacu pada instruksi Gubernur, kita minta waktunya jangan sampai terlalu malam, karena waktu malam semakin larut itu berpotensi semakin banyak orang berkerumun. Itulah yang kami minta kepada pedagang kaki lima agar jangan sampai terlalu malam” tandasnya. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *