JAKARTA, mediasulutgo.com — Kasus pencemaran nama baik Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso, atau lebih akrab dikenal dengan nama Hoky kembali terjadi. Setelah sebelumnya kasus serupa sudah pernah terjadi, kali ini giliran Rudy Dermawan Muliadi yang harus diseret ke meja hijau atas perbuatannya tersebut.
Sidang pencemaran nama baik tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada kamis (10/09/2020) kemarin. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi SH mendakwa Rudy Dermawan sebagai seseorang yang dengan sengaja melayangkan sebuah bentuk penghinaan kepada Soegiharto melalui media sosial (Medsos) facebook. Ia meyakini bahwa komentar Rudy memang ditujukan kepada Ketum APKOMINDO.
“Terdakwa telah menunjukan sindiran yang halus bahwa Soegiharto Santoso menjadi orang yang salah, setidaknya selama 43 hari pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan” ungkap JPU saat membacakan damwaannya dihadapan Majelis Hakim.
JPU menyebutkan, dakwa hukum yang sebenarnya, putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyatakan Soegiharto Santoso telah dibebaskan dari segala dakwaan, karena terbukti tidak bersalah. Bahkan hak-hak dari Ketum APKOMINDO itu sudah dikembalikan.
“Sehingga hal ini membuktikan bahwa tulisan terdakwa di akun grup facebook APKOMINDO terhadap Soegiharto Santoso tidak terbukti sebagai orang yang (dituduh) bersalah” terang JPU
Ditempat yang sama, terdakwa Rudy melalui kuasa hukumnya Djunaedi SH, segera mengutarakan keberatan atas dakwaan dari JPU. Menurut Djunaedi, dakwaan dari JPU memiliki beberap poin yang dianggap tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Atas damwaan penuntut umum, kami akan mengajukan aksepsi atau keberatan” tegas Djunaedi SH.
Sementara itu, Ketum APKOMINDO, Soegiharto Santoso mengungkapkan, bahwa dirinya merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh aparat hukum atas penghinaan yang ia terima. Dirinya meminta agar kasus ini bisa segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan ganjaran yang sesuai dengan yang ia lakukan.
“Saya tentu menuntut keadilan, agar hukum benar-benar ditegakan, apalagi laporan saya ini bukan hasil rekayasa, berbeda dengan mereka yang merekasaya hukum, bahkan diduga ada yang menyediakan dana, seperti terungkap dalam persidangan di PN Bantul oleh Henkyanto TA yakni Suharto Yuwono salah satunya, sehingga saya sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul. Padahal saya tidak melakukan perbuatan pidana, bahkan tuntutan JPU Ansyori SH dari Kejagung RI tidak main-main, yaitu selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 Milyard” terangnya.
Olehnya, sidang lanjutan terdakwa Rudy Dermawan akan kembali dilanjutkan pada kamis (17/09/2020) mendatang. Pada sidang lanjuta tersebut, majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk membacakan eksepsi mereka. (Iyal)