GORUT, mediasulutgo.com – Meski pemerintah mengizinkan untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid, jemaah tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinanan OPD, bersama Kakanwil Kemenag, Ketua MUI Gorut, serta pemangku kepentingan, yang dialaksanakan di Aula Tinepo Kantor Bupati, Jum”at (09/04/2021).
“Memang sudah ada edaran dari Kementerian Agama RI, untuk mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih. Sehingga kami Pemda Gorut lewat rapat Forkopimda dengan instansi terkait telah menyepakati bahwa shalat tarawih sudah dibolehkan, dengan catatan 50% Prokes,” ungkap Indra Yasin.
Iapun meminta kepada pengurus masjid tetap mempersiapkan fasilitas cuci tangan, serta memakai masker menjadi hal utama yang harus dipatuhi.
“Dalam pelaksanaan shalat tarawih, tetap akan mengacu pada prokes. Dimana setiap ta’mirul masjid selalu menghimbau prokes tetap dilaksanakan.
Sementara untuk kegiatan – kegiatan lainnya, seperti tadarus, nuzul Qur’an, tetap dilaksanakan, dan akan lebih diatur dan ditertibkan.
“Nuzul Qur’an tetap dilaksanakan. Nah, kalau untuk kultum tetap akan diatur waktunya. Sebab menghindari dari kerumunan orang di mesjid,” tandasnya.(SMS)