Scroll keatas untuk lihat konten
BOALEMOGORONTALOHEADLINESHUKRIM

Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara Terkait Kasus Darwis Moridu

×

Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara Terkait Kasus Darwis Moridu

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, mediasulutgo.com — Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, SH., MH angkat bicara terkait perkara yang dihadapi Bupati Boalemo Non Aktif Darwis Moridu.

Menurutnya perkara itu tidak cukup layak untuk dimajukan ke pengadilan karena mengabaikan satu pendekatan ‘Restorastif Jastif’ sudah ada fakta-faksa yang harusnya menjadi pertimbangan dan perdamaian bagi keluarga korban dan juga Bupati Darwis

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dirinya menambahkan Sebagai Akademisi tentu harus meluruskan masalah ini kepada Publik, dari sisi substansi tentu masih bisa memperdebatkan putusan itu dan mestinya proses yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi sebagai langka banding, harusnya juga mendengar Objektif Independent dan melihat seluruh fakta-fakta dan harusnya memberikan satu keputusan dengan Fonis Bebas.

“Tentu peluang bebas masih ada, karena semua orang ada asas praduga tidak bersalah, karena praduga tidak bersalah itu sampai dirinya menjelang putusan yang berkekuatan tetap, tentunya kita harus menghormati dan menilai bahwa Pak Bupati ini masih punya langkah-langkah pembelaan untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya, karena posisinya sekarang sebagai kepala Dearah.”jelas Muhammad Rullyandi saat Dialog Bersama, di Balroom Grand Amalia Hotel, Senin (30/11/2020).

Putusan Pengadilan ini kata Muhammad, Hakim tidak menggunakan pendekatan UU Kekuasaan Keakiban, dimana Hakim harus menggali Nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat.

“Indikatornya adalah pemulihan kembali da nada kesepakatan dengan Keluarga Korban, mestinya itu menjadi bahan pertimbangan, karena adanya fakta sejak awal perkara ini sebelum di SP3, pihak keluarga korban sudah melakukan Musyawarah dengan adanya satu perdamaian kesepakatan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke rana Hukum.”tambahnya.

Dia menambahkan, Semestinya Jaksa sebagai pengendali perkara mempertimbangakn Peraturan Kejalsaan karena itu sifatnya mengikat tentang peraturan penghentian tuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,
Hakim harus mempertimbangkan UU Kekuasaan dan Keakiban, tidak hanya berdesarkan minimal 2 alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim, akan tetapi ada kewajiban untuk menggali nilai-nilai di masyarakat, dan ini menurutnya diabaikan

“Kita berharap kepada Pengadilan Tinggi sebagai Tingkat banding untuk mengkoreksi kekeliruan putusan dari pengadilan tingkat pertama ini, yang memfonis tersangka Enam Bulan kurungan badan.”pungkasnya.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *