Pajak dalam islam
Sangat berbeda dengan kebijakan ataupun aturan dalam sisitem islam karena Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama kas negara (baitulmal) apalagi sampai dipaksakan membayar walaupun tidak mampu. Pajak dalam Islam disebut dharibah, praktiknya sangat jauh berbeda dengan pajak dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Dharibah dalam sisitem islam bukan menjadi tumpuan kas negara, bahkan tidak pula dibebankan kepada seluruh warga,tetapi hanya diberikan pada kaum muslim yang kaya yang dipungut dharibah untuk kalangan bawah yang tidak punya kemampuan tidak diberikan beban membayar apalagi sampai di paksa dan diberikan sangsi . Bahkan hal seperti memungut pajak itu tidak dilakukan secara terus menerus, tetapi dilakukan jika kas negara kosong dan saat butuh dana yang mendesak saja, serta berakhir setelah keperluan tersebut selesai atau kas negara sudah terisi kembali.
Kondisi kas Negara yang kosong sangatlah jarang terjadi dan di jumpai dalam sistem islam karena baitulmal memiliki sumber pemasukan melimpah, yaitu dari fai dan kharaj, juga kepemilikan umum dan sedekah. Dari sini, pemasukan akan mengalir sehingga tidak akan dibebankan pada rakyat.(**)