Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESOPINI

Pajak jadi alat negara malak rakyat

×

Pajak jadi alat negara malak rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Roswati s. Ahmad (Aktivis Muslimah)

OPINI,mediasulutgo.com,  –  Baru-baru ini diterbitkan kebijakan oleh pememerintah  mengenai peraturan baru  tarif baru pajak penghasilan (PPh) baik itu pribadi maupun karyawan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sudah tercantumkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). ditegaskan kembali dengan melihat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).

Katanya supaya lebih adil dengan berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Makin besar penghasilan wajib pajak, pajak yang dikenakan bakal lebih besar. Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp250 kena tarif PPh 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenaikan tarif Pph 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenaikan tarif PPh 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 35%

Sehingga pemerintah membuat target mengenai penerimaan pajak sebesar 1.718 triliun  pada tahun 2023,tentu ini akan mendapat pro dan kontra di masyarakat maka berbaga strategi ataupun kebijakan disusun untuk mampu menanggapi ancaman juga tantangan global tahun mendatang yang bisa berefek pada penerimaan pajak

Tentu kebijakan ini banyak mendapat respon dimasyarakat karena jika ada karyawan yang bergaji Rp 5 Juta ikut terkena dampak PPh sehingga dengan gaji 5 juta perbulan itu maka setiap bulannya yang akan dibayar Rp 25 ribu jika pertahun makan total yang diabayar Rp 300 ribu. Dan yang menjadi sasarannya tentu lagi-lagi rakya gajinya tidak seberapa harus dibebani pajak yang tidak sedkit belum lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari harga pokok melunjak,air listrik dan iuran BPJS juga menjadi tanggungan mereka.

Mendengar Keluh kesah masyarakat pemerintah mengatakan katanya tujuan PPh ini adalah oleh dan untuk rakyat agara meningkatkan pendapatan negara. Walhasil, aturan PPh pada karyawan bergaji Rp5 juta ini adalah untuk negara yang diperuntukkan untuk rakyat juga. Bahkan, pemerintah terus mengimbau agar rakyat taat bayar pajak agar negara bisa menjalankan roda pemerintahannya. Padahal kenyataannya rakyat bahkan tidak ada merasakan hasilnya sedkitpun apalagi kalangan bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *