GORUT, mediasulutgo.com – Operasi Patuh OTANAHA di Wilayah Hukum Polres Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2025 hari ini Resmi Digelar. Sebanyak 7 pelanggaran yang menjadi sasaran pada operasi patuh OTANAHA yaitu:
1. Menggunakan Handphone (HP) saat
berkendara
2. Pengemudi atau pengendara dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan Helm SNI atau Safety Bell
5. Berkendara dibawah pengaruh alcohol
6. Pengendara melawan arus
7. Dan melampaui batas kecepatan
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Ahmad Eka Perkasa melalui Kasat Lantas AKP Abubakar Karim mengatakan, kegiatan operasi akan berlangsung selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas dengan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas, Senin (14/07/2025).
Kata AKP Abubakar, pada pelaksanaan Operasi personil dibagi sesuai dengan fungsi penugasannya masing – masing yang meliputi cara bertindak serta sasaran pada kegiatan Operasi.
“Termasuk dalam satuan tugas (satgas) yang meliputi, Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum dan Satgas Banops,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan operasi patuh OTANAHA akan dilaksanakan kegiatan – kegiatan preventif dan Refresif berupa sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung ke masyarakat.
“Keselamatan yang pertama, patuhi segala aturan berlalu lintas saat berkendara, demi keselamatan diri dan orang lain di jalan raya. Meski demikian, pengemudi dan atau pengendara diharapkan tetap senantiasa membawa dokumen-dokumen berkendara demi kelancaran saat berlalu lintas,” tandasnya.(Srm)