GORONTALO, mediasulutgo.com – Sepanjang tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menerima 99 laporan aduan masyarakat, termasuk laporan khusus covid-19. Laporan ini terdiri dari empat institusi:
Pertama; Institusi Pemerintah Kabupaten/Kota. Lingkup permasalahannya terkait penundaan yang berlarut, tidak memberi layanan informasi serta tidak menindaklanjuti aduan pelapor.
Kedua; Institusi Pertanahan/Agraria. Lingkup permasalahannya terkait penundaan berlarut penerbitan sertifikat hak milik (SHM), tidak melayani, serta tidak memberi informasi yang pasti.
Ketiga, Institusi Kepolisian, yaitu Polda dan Polres. Lingkup permasalahannya terkait penyimpangan prosedur dalam proses tilang, tidak memberi informasi yang jelas, dan penyimpangan prosedur dalam proses sita barang.
Keempat; Institusi Perbankan. Lingkup permasalahanya, tidak mengembalikan jaminan, tidak melayani pengaduan dan tidak memberi informasi yang jelas.
Data laporan ini, disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Alim S. Niode, didampingi Koordinator Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Kurnia Kaharu serta Asisten Ombudsman, Wahyudin Mamonto saat Konferensi Pers terkait kinerja Ombudsman selama tahun 2020, Kota Gorontalo, Kamis (17/12). (Yus)