Pohuwato, mediasultgo.com – Salah Satu Oknum Kepala Desa di Pohuwato diduga telah menggelapkan hak atas tanah milik warga atas nama Iskandar Machmud.
Dugaan itu diungkapkan oleh kuasa hukum Iskandar Machmud kepada awak media Senin (06/03/23). Dirinya mengatakan bahwa, EG selaku Kepala Desa telah melakukan jual beli tanah dengan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Pohuwato. Padahal kata dia, tanah tersebut sudah bukan milik mereka lagi karena, tanah tersebut sudah dijual kepada Iskandar Machmud yang merupakan kliennya.
“Memang, dulu tanah tersebut milik orang tua EG, namun tanah itu sudah dijual kepada klien saya yaitu bapak Iskandar. Bahkan di dalam surat jual beli pun ada tanda tangan EG selaku anak dari pemilik tanah tersebut,” ucap Mamat dilansir dari butota.id.
Namun, setelah PT. PETS melakukan pembebasan lahan untuk dijadikan akses jalan menuju kantor, kata Mamat, EG mengaku bahwa tanah tersebut masih miliknya karena dirinya adalah ahli waris dan ia pun menjual tanah tersebut ke PT. PETS.
“Untuk saat ini EG sudah saya laporkan kepada pihak Polda Gorontalo terkait penggelapan hak atas tanah, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Mamat juga mengatakan bahwa mereka juga telah melakukan gugatan kepada pihak PT. PETS sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Marisa. Karena kata Mamat, PT. PETS telah melakukan pembayaran senilai 1 Miliar kepada EG sebagai uang awal dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
“Sampai saat ini masih dalam proses mediasi,” tegas Mamat.
Disisi lain, EG setelah dikonfirmasi melalui via Whatsapp, mengatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan bahkan dirinya juga mengatakan bahwa tidak pernah terlibat dalam penandatanganan jual beli tanah tersebut.
“Tanah itu tidak pernah dijual ke siapapun, termasuk ke Pak Iskandar Machmud,” tegas EG.
Namun, sampai berita ini diterbitkan EG tidak dapat menunjukkannya kepada awak media terkait surat kepemilikan tanah. Dirinya hanya mengatakan akan memperlihatkan surat tersebut ketika di pengadilan nanti. (*)