LIMBOTO mediasulutgo.com- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari penegakan hukum yang harus dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” ungkap Nawir Tondako mengapresiasi pemusnahan babuk tersebut, di kantor Kejari, Rabu (12/6/2024).
Barang bukti miras paling besar dimusnahkan, jumlahnya mencapai 500 botol. Barang bukti lainnya termasuk mercury dan obat-obatan dari BPOM.
Barang bukti berupa obat-obatan dihancurkan dengan cara diblender. Pemusnahan ini merupakan hasil kasus dari Polda dan Polres Gorontalo.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam mengatasi peredaran miras.
Barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk pakaian terkait kasus perlindungan anak. Iqbal menambahkan bahwa kriminalitas di Kabupaten Gorontalo masih tinggi dan perlu disosialisasikan lebih lanjut.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari bulan Januari hingga Mei 2024.