Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIHEADLINES

MY PERTAMINA, CARA PAKSA KONSUMSI BBM MAHAL

×

MY PERTAMINA, CARA PAKSA KONSUMSI BBM MAHAL

Sebarkan artikel ini
MY PERTAMINA
Foto: Istimewah
Islam Mengelola Energi

Dalam Islam kepala negara menjadi wakil rakyat dalam mengelola aset milik rakyat. Segala hasil pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang mudah, tidak sulit, tidak rumit, malah cenderung memudahkan dan melapangkan kehidupan rakyat.

Sebab, besarnya subsidi langsung yang diterima masyarakat dalam segala aspek kehidupan, sebagai hasil dari pengelolaan sumber energi milik umum atau rakyat oleh negara. Sehingga Semua hasil pengelolaannya diberikan kepada seluruh rakyat berupa BBM murah bahkan gratis. Jika masih tersisa dari hasil pengelolaan tersebut dapat diberikan dalam bentuk kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan publik lainnya secara gratis.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Islam sumber daya energi dan produk turunannya termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkyyah ‘ammah).

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Api dalam hadis tersebut merupakan kinayah untuk sumber energi, yaitu sesuatu yang menghasilkan kalor atau panas. Dengan demikian, minyak bumi dan produk turunannya, yang menghasilkan panas ketika mengalami reaksi pembakaran kimia, adalah termasuk dalam kriteria milkiyyah ‘ammah dalam hadis di atas.

Kepemilikan umum dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau melalui negara sebagai perwakilan.

Dalam konteks sumber daya energi yang proses pengolahannya dari hulu sampai hilir membutuhkan teknologi, sumber daya manusia, dan pendanaan yang sangat besar, individu masyarakat tidak mungkin mengelolanya sendiri.
Dalam hal ini, negara menjadi wakil rakyat dalam pengelolaan sumber daya energi. karena negaralah yang dapat menghimpun teknologi, sumber daya manusia, dan pendanaan yang cukup untuk mengelola potensi sumber daya energi.

Seluruh hasil pengelolaan sumber daya energi ini akan dikembalikan ke rakyat selaku pemilik sah sumber daya tersebut. Ini dari segi kepemilikan.

Dari segi pemanfaatan, sumber daya energi harus digunakan dalam bentuk yang tidak menyebabkan bahaya bagi alam semesta, manusia, mau pun kehidupan.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri mau pun orang lain.” (HR Ahmad dan Ibn Majah)

Bahaya yang dimaksud adalah bahaya yang nyata adanya, bukan sekadar potensi bahaya. Terkait dengan sektor energi, bahaya yang dapat ditimbulkan dan sudah nyata terjadi hari ini adalah pemanasan global, perubahan iklim, dan polusi udara dan pencemaran lingkungan.

Keempatnya terbukti menyebabkan kerusakan terhadap alam dan membahayakan nyawa manusia.

Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya energi tidak boleh dengan cara yang menyebabkan bahaya-bahaya seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *