Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOBOALEMO

Mutasi Plt Direktur RSUD Clara Gobel Dinilai Langgar UU, DPRD Minta Mendagri Bertindak

×

Mutasi Plt Direktur RSUD Clara Gobel Dinilai Langgar UU, DPRD Minta Mendagri Bertindak

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, mediasulutgo.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Clara Gobel (RSCG) menjadi bukti nyata adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo.

Pernyataan tersebut disampaikan Helmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, Asisten I, dan Inspektorat, Senin (5/8/2025). Dalam forum tersebut, BKPSDM mengakui adanya kesalahan prosedur serta ketiadaan koordinasi dengan Bagian Hukum.

Advertisement

Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tapi bentuk nyata lemahnya disiplin prosedur di Pemda dan tidak ada koordinasi lintas OPD,” tegas Helmi.

Helmi juga menyayangkan sikap Bupati Boalemo yang menggunakan hak prerogatif untuk menyetujui pergantian tanpa kajian mendalam. Ia menilai alasan mutasi karena desakan keluarga tidak memenuhi unsur formil sebagaimana diakui BKPSDM.

“Bupati kan memiliki hak prerogatif untuk menyetujui atau tidak. Kalau dirasa belum bisa melakukan mutasi, jangan disetujui. Apalagi RSCG merupakan OPD dengan objek penting dalam pelayanan, sehingga butuh pertimbangan khusus,” ujarnya.

Helmi memaparkan kejanggalan dalam kronologi proses pergantian Direktur RSCG. Idealnya, Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) keluar sebelum SK Plt diterbitkan. Namun, SK Plt Direktur atas nama dr. Wahyudin Dangkua sudah keluar pada 24 Juli 2025, sementara Pertimbangan Teknis baru diterima pada 30 Juli, diikuti Keputusan Gubernur yang berlaku 1 Agustus 2025.

“Prosedur yang tidak sesuai ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pergantian pimpinan tersebut,” ungkap Helmi.

Ia menambahkan, pemerintahan Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali (PAHAM) baru akan genap enam bulan pada 22 Agustus 2025, namun pergantian Direktur RSCG dilakukan jauh sebelum itu, tepatnya pada 28 Juli 2025.

Berdasarkan temuan tersebut, Helmi menilai pelanggaran administrasi ini dapat menjadi dasar pemberhentian Bupati Boalemo oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sebab, perintah UU jelas. Enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah, kepala daerah dilarang melakukan mutasi. Jadi, meski hanya Plt dan bukan definitif, itu tetap melanggar, dan sudah menjadi ranah Mendagri,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *