GORONTALO, mediasulutgo.com — Maraknya peredaran minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo telah memberikan dampak negatif dan berkontribusi terhadap tingginya angka kriminalitas khususnya pada tindak pidana penganiayaan, KDRT dan pengancaman yang marak terjadi di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kota Gorontalo.
Hal itu disampaikan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto S.IK, M.SI saat memberikan sambutan pada pemusnahan barang bukti 4.341 Liter minumas keras beralkohol Jenis Cap Tikus yang digelar oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Gorontalo Kota, Selasa (29/06/2021).
“Oleh sebab itu, Polda Gorontalo beserta jajaran Polres telah berkomitmen dan konsisten dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar dalam hal ini para penjual dan pemasok minuman beralkohol serta berharap untuk terus meningkatkan kerjasama lintas sektoral termasuk dengan jajaran pemerintah guna memutus mata rantai pasokan minuman ber-alkohol,” tegas Kapolres Gorontalo seperti dikutip dalam website tribrata.
Sementara itu ditempat yang sama, Walikota Gorontalo Marten Taha mengungkapkan, pihaknya sejak tahun 2018 telah membuat Peraturan daerah tentang larangan dan penggunaan minuman berakohol.
“Kami dari Pemerintah Kota Gorontalo sejak tahun 2018 sudah melakukan langkah antisipasi penyebaran minuman keras di Kota Gorontalo dengan telah membuat Peraturan daerah tentang larangan dan penggunaan minuman berakohol,”ungkap Marten.
Meski demikian kata Marten, Kita Gorontalo sering dimasuki oleh para distributor minuman keras lintas wilayah yang menjadikan Kota Gorontalo sebagai pasar empuk untuk minuman keras.
“Sehingganya apa yang telah menjadi pengungkapan minuman keras sebanyak kurang lebih 5 Ton hanya sedikit dari peredaran minuman keras yang masuk di Wilayah Kota Gorontalo,” tuturnya.
Selain Kapolres Gorontalo Kota dan Walikota Gorontalo, Hadir pada kegiatan pemusnahan Miras tersebut, Ketua Pengadilan Gorontalo Dr Prayitno Iman Santoso SH. MH, Jajaran Pemerintah Kota Gorontalo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta awak media.(**)