KOTAMOBAGU|mediasulutgo.com–Mandiri Tunas Finance (MTF) Kotamobagu diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap debitur Yumi Bonde warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
Pasalnya MTF tersebut diduga melakukan indikasi tindak pidana penipuan terhadap debitur dengan menggiring debitur dengan tujuan untuk mengambil/ menyita kendaraan roda empat merek Agya warna putih dengan nopol DB 1578, kejadian tersebut pada hari Sabtu (19/1/2024) di Lolak Kabupaten Bolmang
Menurutnya pihak MTF mengiming-imingi dengan program restrukturisasi namun ternyata itu hanyalah alasan untuk menarik kenderaannya.
“Awalnya saya berada di rumah, lalu datang 4 orang dari MTF membahas masalah tunggakan mobil dan mengajak saya datang ke kantor”jelas Yumi
Tiba dikantor kata Yumi, petugas MTF meminjam kenderaan untuk difisik. Namun hingga saat ini kenderaan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Dorang pinjam oto mo fisik, ternyata sampe sekarang tidak dikembalikan. Awalnya saya dimintai uang sejumlah Rp 15 juta kemudian diturunkan menjadi 8,5 juta khusus untuk biaya penarikan yang sebelumnya 10 juta Rupiah”ujarnya.
Atas kejadian tersebut Yumi merasa dirugikan dan bermaksud membawa hal tersebut kepihak yang berwajib.
Sementara itu, kepala MTF Kotamobagu melalui stafnya Moh Idel membenarkan hal tersebut. Menurutnya itu sudah sesuai dengan SOP perusahan.
“Iya benar, kenderaan tersebut bukan atas nama yang bersangkutan. Kemudian telah terjadi wan prestasi dimana yang bersangkutan sudah beberapa kali menunggak”ungkapnya.
Terkait permintaan dana 15 juta Idel tidak membantah hal tersebut. Menurutnya itu sudah termasuk tinggakan dua bulan ditambah permintaan dari external. “15 juta itu sudah termasuk angsuran 2 bulan ditambah dengan biaya penarikan unit”tutupnya.(*)