NASIONALEKONOMI BISNISHEADLINES

MOLA BKN Hadirkan Layanan Cek NIP PPPK Paruh Waktu Secara Online

×

MOLA BKN Hadirkan Layanan Cek NIP PPPK Paruh Waktu Secara Online

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu
MOLA BKN Hadirkan Layanan Cek NIP PPPK Paruh Waktu Secara Online

JAKARTA, mediasulutgo.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadirkan sistem Monitoring Layanan BKN (MOLA) untuk mempermudah masyarakat, khususnya peserta yang lolos seleksi PPPK, dalam memantau proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP/NI). Fitur ini juga berlaku bagi formasi PPPK paruh waktu yang saat ini mulai berjalan.

Melalui MOLA, peserta dapat mengetahui apakah usulan penetapan NIP mereka sudah diproses atau masih menunggu verifikasi instansi. Layanan ini bisa diakses kapan saja secara daring melalui situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.

Langkah Cek NIP PPPK Paruh Waktu

  • Akses laman MOLA BKN.

  • Pilih menu “Cek Layanan” dan pilih jenis layanan Penetapan NIP/NI PPPK.

  • Masukkan nomor peserta PPPK sesuai data seleksi.

  • Lengkapi kode verifikasi yang muncul di layar.

  • Klik tombol “Monitor Usulan” untuk melihat status.

Jika penetapan sudah dilakukan, sistem akan menampilkan NIP/NI. Sebaliknya, bila masih diproses, akan muncul keterangan bahwa usulan sedang diverifikasi.

Kendala yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, ada beberapa hambatan yang dilaporkan peserta saat menggunakan MOLA, antara lain:

  • Data usulan belum diinput oleh instansi sehingga status tidak muncul.

  • Kesalahan memasukkan nomor peserta.

  • Email terdaftar tidak sinkron dengan data di sistem SSCASN atau MyASN.

  • Proses administrasi di instansi atau BKN masih berjalan.

Penting Diketahui

BKN menegaskan, penetapan NIP PPPK sepenuhnya bergantung pada usulan dari instansi masing-masing. Jadi, meski peserta sudah lulus seleksi, NIP tidak akan terbit jika instansi belum mengajukan permohonan resmi ke BKN.

Dengan sistem MOLA, proses pengecekan NIP kini lebih cepat dan transparan. Peserta tidak perlu lagi menunggu pengumuman manual karena semua perkembangan dapat dipantau secara langsung melalui laman resmi BKN.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *