Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINES

Mobil Disita DC, Sukriyanto Bakal Lapor JMA Ke Polisi

×

Mobil Disita DC, Sukriyanto Bakal Lapor JMA Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, mediasulutgo.com – Nasib malang yang menimpa Sukriyanto Puluhulawa (SP) karena sebuah Mobil miliknya (Daihatsu Terios), kini telah disita oleh Dept Colector. Padahal dirinya (SP) merasa tidak memiliki hutang piutang maupun tunggakan/kredit di manapun.

Peristiwa yang menimpanya itu, bermula pada Oktober 2020. Ketika itu, Jafar Muhtar Ashari (JMA) menyambanginya dengan dalih ingin meminta bantuan terkait masalah hutang piutangnya yang kian membengkak akibat bunga 3 persen yang dipatok oleh seorang pemberi pinjaman.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

JMA yang juga sebagai Pengurus Aktif di Organisasi Muhammadiyah Provinsi Gorontalo ini mengatakan kepada SP Agar meminjamkan BPKB mobilnya dengan catatan akan melunasinya. Karena rasa perihatinnya, akhirnya SP mengabulkannya.

Menurut SP, setelah meminjamkan BPKB mobilnya, hingga bulan ke-7 tak kunjung ada pencicilan dan akhirnya mobil tersebut disita oleh Dept Colector secara arogan, yang mengakibatkan Istri dan anaknya syok berat.

“JM setelah menggadaikan BPKB di Smart Finance, tujuh bulan berlalu ia tidak ada upaya pelunasan, akhirnya pihak Finance melakukan penarikan secara arogan. Kebetulan mobil itu ada sama anak saya dan terjadilah pemaksaan untuk menandatangani surat dan menyekap anak saya di dalam ruangan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Smart Finance membenarkan kejadian tersebut, tapi perihal tindakan arogan oleh pihaknya itu terjadi di wilayah manado, dan kami tidak tahu mengenai hal itu.

“Proses penarikan itu dilakukan di Cabang Manado, tindakan diluar batas maupun arogan tersebut kami tidak tau menau sebab dilakukan disana. Selain itu, kami mengamankan barang tersebut karena barang ini sudah berpindah tangan dan telah menunggak selam tujuh bulan,” kata Indra, Pengawai Smart Finance.

Selain itu pengacara SP, Muhamad Fadly Gella SH.MH. menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap penipuan yang dilakukan oleh JM maupun tindakan yang dilakukan oleh Smart Finance.

“Kami sangat keberatan dengan tindakan Smart Finance yang melakukan pemaksaan. Ada perbuatan yang tidak menyenangkan oleh pihak ketiga yaitu Finance. Kami akan segera laporkan ke Polres Gorontalo Kota,” tuturnya.

“Kami juga akan Melakukan Upaya Hukum melalui Pidana Maupun Perdata dalam mempercepat penanganan kedua kasus ini. Ungkap Fadly selaku Pengacara,” tuturnya lagi. (Alwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *