BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada saat penetapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan sistem shift pada bulan Agustus tahun 2021 ditentukan oleh pimpinan SKPD masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani menyampaikan hal itu saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Sabtu (18/9/2021).
“Yang menentukan dari penilaian kepala SKPD masing-masing. Untuk WFH tetap dibayarkan karena yang bersangkutan kerja dari rumah,” jelas Asripan.
Senada dengan Sekda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Sirajudin Lasena juga mengungkapkan bahwa sepanjang disetujui Pimpinan SKPD, TPP ASN tetap dibayarkan berdasarkan Peraturan Bupati Bolmut tentang teknis pembayarannya.
“WFH itu kan tetap ada kinerja, walaupun dilaksanakan di rumah, karena ada aturan yang mengaturnya bekerja dari rumah. Sepanjang ada kinerja yang dihasilkan tetap di bayarkan, setelah mendapat persetujuan pejabat berwewenang masing-masing OPD,” jelasnya.
Lanjut, Lasena, “Kan ada absensi elektronik. Ketika waktunya absen harus absen. Kalau lupa absen rugi sendiri, di aplikasi langsung terpotong. Kalau absen manual digunakan saat emergency saja misalnya ada gangguan jaringan,” pungkasnya. (Dolvin)