JAKARTA,mediasulutgo.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Menurutnya, kenaikan pensiunan membutuhkan regulasi dan alokasi anggaran khusus yang sampai kini belum ditetapkan.
“Pembayaran pensiun ASN tetap berjalan normal mengacu pada PP 8 Tahun 2024. Jika ada kebijakan baru, tentu akan diumumkan secara resmi,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, publik ramai membicarakan kemungkinan kenaikan pensiun ASN menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji ASN aktif. Namun, Menkeu menegaskan kebijakan itu tidak otomatis berlaku untuk pensiunan.
PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN juga memastikan bahwa pencairan Oktober 2025 tetap menggunakan dasar PP 8/2024 yang menetapkan penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen sejak Januari 2024. Besaran pensiun bervariasi mulai Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Dengan demikian, pembayaran pensiunan pada Oktober 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah baru akan menyesuaikan jika ada regulasi dan anggaran tambahan yang telah ditetapkan.(*)