OPINI,mediasulutgo.com — Sebuah buku berjudul Broken Things berhasil membawa kembali istilah asing ‘child grooming’ naik ke puncak keviralan sosial media. Sebuah phrase yang telah lama mati di mata, telinga, dan hati masyarakat. Sebuah isu yang hampir basi hingga rasanya muak mendengarnya untuk kesekian kalinya. Namun melalui buku ini, Aurelie Meoremans dengan gagah berani mencungkil semua ironi yang enggan diungkit masyarakat ke depan mata dunia, bahwa kejahatan seksual adalah momok yang tidak pernah menemui halaman terakhirnya.
Banyak orang yang merekomendasikan kepada saya untuk ‘tidak’ membaca buku ini, sebab isinya menceritakan pengalaman child grooming yang dialami oleh Aurelie Meoremens—seorang publik figur yang saat itu masih berusia 15 tahun. Child grooming adalah upaya menjalin hubungan dengan anak di bawah umur untuk memanipulasi atau mengeksploitasi anak sehingga pelecehan seksual dapat terjadi. Pelaku grooming biasanya merupakan orang dewasa yang memiliki karisma, otoritas yang lebih tinggi, disenangi banyak orang, bahkan orang terdekat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Walaupun begitu, saya tetap memberanikan diri untuk membacanya. Halaman demi halaman terasa begitu menyiksa, hingga akhirnya saya menutup halaman terakhirnya dengan segudang perasaan di dada. Bukan hanya rasa sedih, tapi seperti ada nyalang api yang membara dalam dada. Saya menyadari bahwa ada semacam fenomena gunung es—dibalik puncak es yang terlihat di permukaan danau, ternyata ada bongkahan es raksasa yang bersembunyi dibawah air laut. Artinya, ini tidak hanya tentang kesalahan individu, namun ada tatanan akidah dan pondasi yang rusak, yang tak kasat mata, dan diam-diam terus menggerogoti tubuh masyarakat.
Ada sebuah pola pikir yang sama-sama disepekati oleh masyarakat hari ini, bahwa segala kesenangan duniawi adalah apapun yang berbau materi: uang, manfaat, jabatan, kepuasaan hawa nafsu, dll. Inilah cikal bakal lahirnya kontruksi sosial yang bersandarkan paradigma sekuler dan liberalisme. Kontruksi sosial yang terbentuk dalam masyarakat bukan lagi tentang nilai apa yang ada bisa diambil, namun kepuasaan materi apa yang bisa didapatkan dari manusia tersebut. Seorang manusia akan ‘dimanusiakan’ bila memiliki harta, kesuksesan, kepintaran, dan tampilan fisik yang telah mencukupi standar kapitalis. Dengan begitu, terciptalah stigma—jika tidak punya pacar, jika tidak mengumbar aurat, jika belum pernah melakukan seks maka dilabeli culun, kolot, tidak gaul, tidak keren, tidak kekinian, dan lain sebagainya. Alhasil demi memenuhi hasrat para pemeluk akidah ini, maka sistem pun menormalisasi perzinahan, menghalalkan interaksi perempuan dan laki-laki tanpa batas selama tidak melanggar HAM, bahkan negara pun ikut turun tangan mensuasanakan warganya dengan menghadirkan sarana dan pra-sarana untuk mendukung gaya hidup yang demikian, yang lambat laun akan memancing naluri nawu dalam diri dan memunculkan perilaku-perilaku seks yang tidak masuk akal.
Bukan hanya mensuasanakan, negara juga membuka peluang-peluang kekesaran seksual dapat terjadi dengan membuat kebijakan dan hukum yang lemah, mencakup perlindungan terhadap korban maupun sanksi tegas bagi pelaku. Speak up-nya Aurelie Meoremans mengenai child grooming bukan baru pertama kalinya melalui buku ini, namun jauh sebelum itu, tepatnya 13 tahun yang lalu Aurelie pernah mendatangi Komisi Perlindungan dan Anak dan Perempuan untuk meminta perlindungan dan keadilan atas apa yang dialaminya. Namun apa yang dia dapatkan? Justru ketidakpercayaan, diskriminasi, dan penghakiman. Ini membuktikan baik dulu hingga sekarang, penegakkan hukum di negeri ini masih jauh dari kata selesai. Kebijakan yang tidak jelas, sistem pengaduan yang rumit, lemahnya perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta keadilan yang dapat dipelintir, membuat banyak kasus kekerasan seksual tidak tersentuh oleh hukum. Jika jumlah anak yang terdata mengalami pelanggaran hak ada sekitar 2.063 anak (Sumber: KPAI), lantas bagaimana dengan nasib anak-anak yang mengalami hal yang sama namun dipaksa bungkam oleh lingkungannya? Bagaimana dengan ‘aurelie-aurelie lain’ yang tidak terlihat, tidak punya akses dan privilage untuk speak up sebab pemerintah gagal memberikan ruang aman bagi anak-anak dan perempuan?
Melihat realita realita ini, saya jadi teringat bagaimana Islam memandang anak. Anak tidak hanya buah dari pernikahan atau alat perpanjangan tangan orang tua, namun juga sebagai amanah dan anugerah dari Allah SWT yang harus dijaga, dididik, dan disayangi. Dalam Al-qur’an surah An-Nisa ayat 9, dijelaskan pentingnya mendorong persiapan generasi yang tangguh dan perhatian terhadap hak anak. Bahkan diperintahkan kepada orang tua untuk tidak meninggalkan anak dalam keadaan lemah, baik secara fisik, ekonomi, maupun mental. Untuk memenuhi tanggungjawab ini, orang tua wajib membentengi anak dengan memberikan pendidikan dan pemahaman tentang akidah yang benar—pemahaman tentang untuk apa sebenarnya manusia diciptakan.
Tentunya jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab oleh manusia. Melainkan bertanya kepada dzat yang lain—dzat yang menciptakan manusia itu sendiri. Dan tidak ada jawaban lain atas penciptaan manusia selain untuk beribadah kepada Allah. Dengan demikian, lahirlah akidah yang baru, yang menuntun para penganutnya untuk meletakkan standar bukan lagi pada materi, melainkan berorientasi pada ridha Allah. Berubahnya pandangan hidup, juga akan mengubah cara pandang terhadap ghorizah nawu. Jika ghoriza nawu (naluri berkasih sayang) manusia dibawah cengkaraman sekuler-liberalisme digunakan untuk memuaskan nafsu belaka, dengan bergantinya akidah Islam, maka naluri tersebut akan digunakan untuk menyalurkan cinta dan kasih sayang kepada sesama muslim dengan cara semestinya; serta melestarikan keturunan guna melahirkan generasi islam yang gemilang. Konsep interaksi antara perempuan dan laki-laki akan dijaga melalui pembinaan tentang aturan menutup aurat, pemahaman ikhtilat dan khalwat, serta batasan terkait interaksi lawan jenis. Seperti inilah konsep dan penyaluran ghoriza nawu yang sejalan dengan akidah yang benar.
Tidak hanya melalui orang tua, penanaman akidah juga harus dibentuk oleh lingkungan sekitar. Pada bangku sekolah misalnya, pendidikan haruslah berlandaskan akidah Islam, menjadikan fokus pembelajaran bukan hanya terbatas pada aspek teori akademik saja, namun juga terkait dengan amal perbuatan—mencakup pendidikan karakter, moral, dan nilai-nilai untuk membentuk generasi ber-syakhshiyah Islam. Jika akidah sudah ditempah, selanjutnya diperlukan ‘sesuatu’ yang mengontrol amal perbuatan agar senantiasa sejalan dengan akidah yang sedang diemban, yakni masyarakat yang saling peduli. Keberadaan paradigma liberal yang ditancamkan barat, bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu, bahkan dilindungi langsung oleh rezim melalui undang-undang HAM, telah membuat kaum muslim berhenti untuk saling peduli dan mengabaikan satu sama lain. Mindseat seperti “urus saja diri sendiri” atau “selama tidak mengganggu orang lain, maka terserah saya” telah merajalela ditengah-tengah masyarakat. Padahal Allah telah memperingatkan melalui salah satu hadistnya, bahwa kaum muslim itu adalah satu tubuh. Jika bagian tubuh satu merasakan sakit, maka bagian tubuh lainnya juga merasakan sakit. Hal yang sama juga terjadi pada kaum muslim. Masyarakat dalam Islam adalah satu tubuh yang saling terikat dan menyatu—bila ada muslim yang mengalami kesulitan, maka muslim yang lain juga merasakan hal yang sama seraya saling membantu mencari jalan keluarnya; juga adalah kontrol sosial—bila ada yang dalam kemungkaran, maka mereka akan saling menasehati dalam kebaikan.
Namun, semua konsep dan metode pencegahan pada tataran individu dan masyarakat yang saya urai diatas tidak akan terlaksana jika tidak adanya peran negara. Sudah waktunya negara menanggalkan sekulerisme—pemisahan agama dari kehidupan, sebaliknya mengambil kembali agama sebagai sistem hidup dan sumber hukum yang dijalankan sebuah negara. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya, sekaligus menjadi penjaga yang melindungi rakyatnya dari segala mara bahaya, termasuk bahaya child grooming. Selain mengatur sistem sosial dan sistem pendidikan, penjagaan oleh negara juga meliputi sistem hukum serta pengaturan media yang berlandaskan syariat Islam. Tanpa pandang bulu apalagi jual beli hukum, negara wajib memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan terhadap anak melalui sistem peradilan yang adil. Dalam islam, Jika si pelaku terbukti melakukan tindak perkosaan, ia akan dijatuhi hukuman rajam bila sudah menikah; serta dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun bika belum pernah menikah.
Sebagai pencegahan diera digital, negara juga akan melindungi moral dan akhlak setiap individu dengan memblokir semua situs atau jaringan apa pun yang mengandung unsur vulgar, pornoaksi, pornografi, serta konten-konten lainnya yang dapat hal yang dapat merusak akal manusia. Dengan demikian, maka terbuktilah salah satu hadist nabi, bahwa negara yang berlandaskan syariat Islam bagai tungku yang akan menghilangkan segala kotoran dan keburukan, serta membuat apapun yang ada didalamnya menjadi cemerlang dengan kebaikan-kebaikannya.(**)












