Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESOPINI

Membangun Visi Perubahan Yang Shohih

×

Membangun Visi Perubahan Yang Shohih

Sebarkan artikel ini

Oleh: Andriyani Male

Membangun Visi Perubahan Yang Shohih

Baru-baru ini DPR/MPR telah menyepakati putusan MK terkait aturan PILKADA. Penetapan ini menuai aksi demo dikalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan para penguasa telah melakukan kezoliman dan kesewenang-wenangan. Aksi ribuan massa berdemonstrasi di depan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/MPR), di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (22/8), menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada. Massa mewakili berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa hingga sejumlah komika, menuntut pemerintah dan wakil rakyat untuk mematuhi putusan MK pada Selasa (20/8) lalu.

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan organisasi di Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan mereka terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024. Dalam tuntutan mereka, mendesak seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik di Gorontalo untuk menyusun surat aspirasi masyarakat yang menolak RUU Pilkada tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal yang menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat dimana pada Selasa (20/8) mengeluarkan putusan yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jadi, ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu;10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, menurut pakar akan memunculkan jumlah kandidat yang lebih banyak, sehingga masyarakat diberi lebih banyak pilihan.

Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tetapi setelah putusan MK pada selasa (20/8) itu pada keesokan harinya Rabu, 21 Agustus 2024 Baleg DPR langsung mengetuk palu tentang putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. Sebelumnya ini pernah dilakukan juga pengesahan DPR langsung mensahkan putusan MK yang mengubah batas usia pelantikan calon wakil presiden.

Sineas JokoAnwar, yang kondang dengan nama jokan mengatakan dia mengikuti demo karena sudah muak dengan para penguasa yang selama ini menggunakan instrumen hukum untukmelanggengkan apa yang mereka mau. Giliran UU seperti (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Masyarakat Adat, sudah 20 tahun belum disahkan juga. DPR harusnya bisa mewakili rakyat, dan harusnya tidak meloloskan RUU Pilkada,” kata Rafa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kolektif semai.

Adanya putusan MK membuat viral di sosial media poster tentang peringatan darurat. Hal ini menandakan indonesia dalam kondisi darurat karena sudah banyak kebijakan yang disahkan oleh para penguasa yang banyak merugikan dan menyengsarakan masyarakat.

Hari ini, kepemimpinan atas dunia mengacu pada kepemimpinan AS yang merupakan ibu dari sistem kapitalis-sekuler. Aturan yang diterapkan hari ini bercokol pada aturan barat dan aturan manusia. Akibatnya segala peraturan yang dirumuskanatau ditetapkan menjadi kacau balau. Jika, negara ini menggunakan aturan yang berasal dari sang pencipta dan pengatur dialah Allah subhanahu wa ta’ala maka akan membawa pada perubahan yang hakiki. Perubahan hakiki bagiumat islam adalah menata kehidupan individu,masyarakat,dan negara dengan syariat islam. Sebab Allah menuntut kita untuk menerapkan islam secarakaffah sebagaimana dalam Quran surahAl baqarah ayat 208 yang artinya “wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh,ia musuh yang nyata bagimu”.

Untuk menuju kepada perubahan hakiki maka umat harus memahami bahwa kaum muslim sejatinya membutuhkan tiga hal. Pertama, adanya pemahaman terhadap realitas masyarakat yang rusak berikut akar permasalahannya. Kedua, adanya pemahaman mengenai bentuk kehidupan masyarakat yang ideal yang seharusnya diwujudkan. Ketiga, paham bagaimana peta jalan perubahan yang harus dilakukan.Untuk pertama, sebagian besar umat sudah mengindra kerusakan yang terjadi hari ini. Tapi untuk yang kedua dan ketika umat belum menyadari akar kerusakan hari ini yang harus dicabut akarnya beserta jalan yang shohih untuk menuju pada perubahan hakiki.

Umat harus memahami bahwa akar permasalahan berasal dari kerusakan sistem yang menggunakan aturan manusia yang bertumpu pada akal manusia yang serba lemah dan aturan-aturannya melahirkan kekacauan. Begitupun perubahan hakiki tidak cukup dengan pergantian orang.

Dulu di makkah kerusakannya sistemis. Kebobrokan terjadi diberbagai sisi kehidupan. Kala itu dikenal dengan zaman jahiliyah (kebodohan). Kemudian, datanglah Rasulullah SAW memperbaiki keadaan dengan visi misi yang landasannya adalah akidah islam. Selama 13 tahun Rasul menancapkan akidah islam sebagai dasar perubahan. Pemikiran tersebut menggambarkan visi misi hidup seorang muslim : dari mana ia berasal? Akan ke mana ia setelah kematian? Lalu apa yang harus dilakukan? Ini merupakan pemikiran dasar akidah islam.

Kita harus memahami bahwa Allah bukan hanya menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan. Tetapi, Allah juga mengatur manusia, alam semesta dan kehidupan. Termasuk dalam mengatur negara Allah punya aturan/syariatnya. Syariat tersebut harus diterapkan dalam mengatur kehidupan.

Maka makna dari menuju pada perubahan yang hakiki yaitu perubahan dari kondisi sistem kapitalisme liberal atau sosialime komunis, menuju pada sistem islam yang masyarakatnya diatur dengan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukan menggunakan aturan manusia. Saatnya kita menuju pada perubahan hakiki dengan mendakwahkan islam secara menyeluruh dengan mengikuti metode rasul.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *