LIMBOTO|Mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar rapat tindak lanjut untuk mencari solusi atas tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terhadap PT Royal Coconut. Rapat yang berlangsung di Hantaleya Resto, Kamis (21/11/2024), dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nawir Tondako.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Nakertrans, Kisman, mengungkapkan bahwa dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, sebanyak 10 dari 15 tuntutan karyawan PT Royal Coconut masih belum terselesaikan. “Kami berkomitmen memfasilitasi dialog antara serikat pekerja yang mewakili karyawan dan pihak manajemen PT Royal Coconut agar permasalahan ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Kisman.
Dalam sambutannya, Nawir Tondako menyampaikan harapannya agar mediasi ini mampu mengatasi konflik yang berpotensi merugikan kedua belah pihak. “Apa yang menjadi pokok permasalahan harus diselesaikan di forum ini demi memastikan para pekerja tetap memiliki pekerjaan, dan kewajiban antara kedua pihak dapat terpenuhi sesuai aturan,” katanya.
Nawir menekankan pentingnya menciptakan situasi yang kondusif dan damai di Kabupaten Gorontalo. “Kesepakatan bersama ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan menguntungkan, sehingga hubungan industrial di PT Royal Coconut bisa kembali harmonis,” tambahnya.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh perwakilan PT Royal Coconut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Kesepakatan tersebut menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang sempat memicu ketegangan.