Scroll keatas untuk lihat konten
BOALEMOGORONTALO

Masalah Lahan Sawit di Boalemo, Rum Pagau Harus Bertanggungjawab

×

Masalah Lahan Sawit di Boalemo, Rum Pagau Harus Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, mediasulutgo.com — Tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo saat ini hampir 12 tahun belum berlangsung secara baik dan sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku.

Dimana perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dikelolah oleh PT. AAS (Agro Arta Surya) sesuai keputusan Bupati Boalemo No.130 tahun 2013 tentang izin usaha perkebunan PT Agro Artha surya tangal 28 maret 2013 sekitar 20.000 hektare.

Advertisement

Scroll kebawah untuk lihat konten

Hampir 12 tahun mengelolah sebagian lahan plasma milik masyarakat, PT. Agro Artha surya banyak dipermasalahkan oleh petani plasma terutama mengenai pengelolaan lahan plasma mereka hingga transparansi pembayaran.

Bukan hanya itu, DPRD Provinsi Gorontalo saat membentuk Pansus (Panitia Khusus) Kelapa Sawit, banyak menemukan kejanggalan yang terjadi terkait tata kelola lahan plasma masyarakat di Kabupaten Boalemo.

Buruknya tata kelolah lahan plasma milik masyarakat Kabupaten Boalemo oleh PT. Agro Artha surya ini, tentu saja tidak lupuk dari tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Boalemo utamanya di zaman Rum Pagau pada peroide pertamanya yang mengeluarkan ijin operasional PT. Agro Artha surya tersebut di Kabupaten Boalemo.

Kisman Abubakar selaku ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo mengatakan, hasil investigasi kami dilapangan banyak aturan perundang-undangan yang sudah dilanggar oleh PT. Agro Artha surya. Bahkan enam koperasi yang dibentuk oleh PT. AAS saat ini tidak lagi sesuai dengan prosedur perundang-undangan di dalam menjalankan tugas dan kewajiban dari koperasi tersebut.

Koperasi tersebut diantarnya Koperasi Produksi Puncak Idaman, Koperasi Produksi Surya Jaya, Koperasi Produksi Tunas Towayu, Koperasi Produksi Makmur Abadi, Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Koperasi Produksi Bukit Jaya.

Maka dari itu, di periode kedua Bupati Rum Pagau ini Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo memaksa kepada Bupati Rum Pagau untuk mengevaluasi ijin operasional dari PT. Agro Artha Surya di Kabupaten Boalemo. Bahkan kami akan menyurati Pimpinan DPRD Kabupaten Boalemo untuk melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keadilan lahan petani sawit di Kabupaten Boalemo.

“Kami minta Bupati Rum Pagau segera mengevaluasi ijin operasional dari PT. Agro Artha Surya, dan DPRD Boalemo segera adakan RDP agar permasalahan lahan petani sawit di Kabupaten Boalemo tidak berlarut-larut. Jika tidak ada titik kesepakatan dan bahkan PT. Agro Artha Surya lebih merugikan lagi lahan petani sawit, kami akan bawa dokumen-dokumen permasalahan lahan sawit ini ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman”, ancam Ketua Garda Satu Provinsi Gorontalo Kisman Abubakar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *