BOLMUT|mediasulutgo.com — MD Mantan Sekretaris DPRD akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.
Selain MD, juga satu orang lainya FA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut ikut terseret kasus Tipikor atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.
Kajari Bolmut melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Yasser Samahati saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Dua orang tersebut yakni inisial MD (Mantan Sekretaris DPRD Bolmut) dan FA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut,” kata Yasser.
Dirinya menjelaskan, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.
“Kemudian Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.”tutupnya.(**)