Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESNASIONAL

Makin Ditekan Dewan Pers, SKW Berlisensi BNSP Makin Dipercaya

×

Makin Ditekan Dewan Pers, SKW Berlisensi BNSP Makin Dipercaya

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya impelemntasi pasal 1 itu diatur pada pasal Pasal 27 yang berbunyi : “Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.”

Sementara dalam UU Advokat ditaur pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan : “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kemudian diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf f yang berbunyi : “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.”

Dua profesi itu jelas dan nyata disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang masing-masing mengenai pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensinya. Sedangkan UU Pers tidak mengatur secara eksplisit tentang sertifikasi kompetensi wartawan.

Sementara dasar kewenangan pelaskanaan UKW yang diklaim Dewan Pers mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf f yang berbunyi : “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

UU Pers pasal berapa yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers memberikan lisensi atau ijin pelaksanaan UKW kepada puluhan Lembaga Penguji Kompetensi . Dewan Pers sudah bertindak menjadi regulator bukan lagi lembaga independen.

Dewan Pers lupa bahwa pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara tegas mengatakan kalimat dalam pasal ini secara jelas Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator. Karena Pasal ini mengatur tentang kewenangan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah tugas organisasi-organisasi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *