BOLMONG|mediaslutgo.com Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 193.618.046 (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu empat puluh enam rupiah) atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Mogoyungung 1 tahun anggaran 2020/2021, Kecamatan Dumoga Timur, Senin (03/11/25).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Mogoyungung 1, Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
Uang pengembalian kerugian negara akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Penitipan ini akan berlangsung hingga perkara ini mencapai kekuatan hukum tetap.
Keberhasilan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.














